

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Katma F Dirun membuka resmi Asistensi Teknis Pembuatan Peta dan Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Batas Kecamatan, di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (22/4/2025).
Plt Sekda mengatakan, penegasan batas wilayah khususnya batas kecamatan merupakan prasyarat penting dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta percepatan pembangunan yang berbasis kewilayahan.
“Pemerintah saat ini terus mendorong terwujudnya kepastian batas wilayah sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” ujar Plt Sekda saat menyampaikan sambutannya.
Katma menyebut kegiatan asistensi ini sejalan dengan semangat Pemerintah dalam memperkuat perencanaan berbasis data dan peta yang akurat, serta mendorong integrasi data spasial melalui implementasi Kebijakan Satu Peta (One Map Policy).
“Di tingkat daerah, hal ini menjadi dasar yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menata kewilayahan, termasuk dalam proses pemekaran Kecamatan yang semakin diperlukan untuk menjawab dinamika pertumbuhan wilayah dan kebutuhan pelayanan publik yang optimal,” jelas Katma.
Katma mengharapkan, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun kapasitas daerah, terutama bagi para pejabat dan tenaga teknis Kabupaten/Kota dalam memahami metodologi pemetaan, penggunaan data geospasial, serta proses legal drafting untuk penyusunan Peraturan Bupati atau Wali Kota.
“Peningkatan kapasitas ini tidak hanya penting untuk mendukung pemekaran wilayah, tetapi juga sebagai bekal untuk penataan ruang dan pengelolaan sumber daya alam yang lebih terencana dan berkelanjutan di masa depan,”bebernya. .
Pada kesempatan ini ia berharap dengan adanya kegiatan ini, akan terwujudnya sinergi antara Pemerintah Daerah, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Informasi Geospasial dalam menetapkan batas wilayah yang legal, akurat, dan disepakati bersama.
“Hal ini penting untuk mencegah potensi konflik administratif di kemudian hari serta memberikan landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan di masa depan,”tandasnya. (Ro)