

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Dinas PerindustrianTransmigrasi dan Tenaga Kerja (Printrasnaker) Katingan mengimbau seluruh perusahaan di Kabupaten Katingan baik perkebunan, perkayuan, pertambangan dan perusahaan swasta lainnya agar membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya masing-masing sesuai ketentuan.
“Kita di Disprintrasnaker selalu mengingatkan seluruh perusahaan di Katingan agar membayar THR karyawannya, sebelum hari raya idul fitri dan akan mengirim surat ke setiap perusahaan yang ada di Katingan terkait pembayaran THR,”kata kepala Dinas Printransnaker H. Supardi, Selasa (11/3).
Supardi menjelaskan, pihaknya selalu siap menerima laporan dari seluruh karyawan perusahaan di Katingan yang tidak menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja sesuai ketentuan.
“Maka dari itu, selalu kami ingatkan perusahaan baik besar maupun kecil, agar memperhatikan dan membayar kewajibannya kepada karyawannya seperti pembayaran THR tepat waktu,”tegasnya.
Dirinya berharap, pihak perusahaan di Katingan dapat memahami pembayaran THR karyawan, sehingga tak ada permasalahan yang timbul di perusahaan karena tuntutan karyawannya. (isnaeni)