PBS Harus Taat Aturan dalam Penggunaan Lahan

Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Sengkon

PALANGKA RAYA, Kaltengekspres.com – Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Sengkon, menyoroti keberadaan PBS yang mengantongi lahan di luar izin bukan hanya soal administrasi, tetapi juga berdampak serius pada ekosistem dan kesejahteraan warga sekitar.

Sengkon menjelaskan, banyak perusahaan di Kalteng yang melanggar aturan dengan membuka lahan di area yang tidak memiliki izin resmi, yang seharusnya bukan kewenangan mereka.

“Karena itu, perlu ketegasan agar PBS bersikap transparan dan bertanggung jawab dalam penggunaan lahan. Mengingat kita memiliki data lengkap, termasuk izin HGU, peta, dan citra satelit, untuk mengidentifikasi pelanggaran,” kata Sengkon, Kamis (13/03).

Anggota Komisi II DPRD Kalteng menegaskan bahwa mereka memiliki data lengkap, termasuk peta, izin HGU, dan citra satelit, untuk mengawasi penggunaan lahan oleh PBS.

Selain itu, pemerintah pusat telah menolak banyak usulan pemutihan lahan yang diajukan perusahaan, menunjukkan komitmen terhadap penegakan aturan.

“Karena itu, perusahaan yang terbukti melanggar harus diberikan sanksi tegas sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan terhadap lingkungan serta hak masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, dia memastikan bahwa Perusahaan yang melanggar seharusnya tidak hanya didenda, tetapi juga dikenakan sanksi pidana. Hal ini akan diperjelas dan diperkuat agar kepentingan masyarakat tetap terjaga. (gel)

Berita Terkait