DPRD Mura Terima 3 Usulan Raperda Baru

Ketua DPRD Mura Rumiadi saat foto bersama sejumlah pejabat FKPD Mura. (Foto : IST)

PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna Ke 3 Masa Sidang I Tahun 2025 dalam rangka penyerahan 1 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Mura sekaligus penyerahan 3 buah Rancangan Peraturan Daerah usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya, Senin (10/3/2025).

Rapat ini berlangsung di gedung DPRD Kab.Mura dihadiri Bupati Mura, Heriyus, Ketua DPRD Mura, Rumiadi, Wakil Bupati Mura, Rahmanto Muhidin, Sekda Mura, Hermon, anggota DPRD Mura, unsur Forkopimda serta jajaran dari Pemkab Mura.

Ketua DPRD Mura, Rumiadi mengatakan, bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah ini merupakan bagian dari tanggung jawab dalam menjalankan fungsi legislasi, dengan tujuan untuk meningkatkan tata kelola Pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Murung Raya.

Selanjutnya Anggota DPRD Mura, Tuti Marheni menyampaikan usulan Raperda inisiatif DPRD tersebut yaitu Ranperda ganti rugi tanam tumbuh Kabupaten Murung Raya.

Rumiadi menjelaskan, bahwa Ranperda inisiatif DPRD ini merupakan wujud komitmen DPRD dalam merespons kebutuhan masyarakat serta memperkuat regulasi yang mendukung pembangunan daerah. Begitu pula dengan Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah, yang tentu saja telah melalui kajian mendalam untuk memastikan relevansi dan manfaatnya bagi masyarakat.

Sementara itu, Pidato Bupati Mura yang disampaikan Wakil Bupati Mura, Rahmanto Muhidin mengatakan, tiga buah Usulan Raperda Pemerintah Daerah tersebut yaitu raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan Permukiman; dan Kawasan, raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; serta raperda tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Murung Raya.

Rahmanto berharap semua Raperda dimaksud dapat segera dijadwalkan agenda pembahasannya di DPRD Kabupaten Murung Raya.
Diakhir rapat, dilakukan penyerahan dokumen raperda usulan inisiatif DPRD dan raperda usulan Pemerintah Daerah antara eksekutif dan legislatif untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut. (id)

Berita Terkait