

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng kembali menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (10/3/2025).
Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD KaltengArton S Dohong. Hadir mewakili Gubernur Kalteng, Plt Sekda Katma F Dirun, dan sejumlah FKPD serta OPD Pemprov Kalteng.
Arton mengatakan, Rapur ke-6 ini merupakan tindak lanjut dari Rapur ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, yaitu penyampaian Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalteng, Jumat (7/3/2025) lalu.
“Karena kita harapkan bisa diikuti dengan baik agar nantinya bisa dipahami dan dibahas bersama,”ungkapnya.
Sementara itu, Plt Sekda Kalteng Katma mengatakan, dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu nantinya, diharapkan dapat memberikan keseimbangan dalam hal pengendalian lingkungan.
“Sumber Daya Alam (SDA) bisa memberikan manfaat sumber daya ekonomi, namun di sisi lain lingkungan juga tidak perlu rusak dan harus tetap terjaga untuk anak cucu kita di kemudian hari,” ujarnya.
Ia juga berharap dengan adanya Perda tersebut, pengusaha lokal yang ada di Kalteng bisa mendapatkan peluang yang sama dalam bisnis mereka.
“Kita harapkan juga, Perda tersebut akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita,”jelasnya. (Ro)