Raperda Pertambangan Berpotensi Buka Lapangan Kerja

Plt Sekda Katma F Dirun saat menyampaikan pidato Gubernur Kalteng dalam rapat paripurna di DPRD Kalteng, Senin (17/3). (Foto : IST)

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Mewakili Gubernur Kalteng, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kalteng M Katma F. Dirun menghadiri Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (17/03/2025).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong ini, turut dihadiri unsur FKPD dan OPD Pemprov Kalteng.

Plt. Sekda Prov. Kalteng H. M. Katma F. Dirun saat membacakan Pidato tertulis Gubernur Kalteng mengatakan, Pemprov Kalteng sangat sepakat, bahwa Pengelolaan Pertambangan harus memberi manfaat ekonomi dan sosial yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat Indonesia, khususnya bagi rakyat di Prov. Kalteng.

Pengelolaan Pertambangan juga harus dapat mempercepat pengembangan wilayah dan mendorong kegiatan ekonomi masyarakat/pengusaha kecil dan menengah serta mendorong tumbuhnya industri penunjang pertambangan.

Dalam Raperda ini lanjut dia, secara nyata diwujudkan dalam pasal-pasalnya, bahwa tujuan dari pengelolaan pertambangan khususnya MBLB, sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, baik dari sisi peningkatan pembangunan, perekonomian masyarakat, serta menciptakan lapangan kerja dan lain sebagainya.

“Dengan pengelolaan pertambangan yang terarah dan teratur, tentunya pemberian kesempatan kepada masyarakat setempat untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan tambang, akan membawa dampak positif bagi kehidupan perekonomian masyarakat sekitar tambang secara berkelanjutan,”ujarnya.

“Hal tersebut sejalan dengan visi misi kami, dimana Raperda ini dapat mengangkat harkat dan martabat masyarakat Kalimantan Tengah melalui adanya peningkatan ekonomi masyarakat, dengan memanfaatkan sumber daya alam sekitar”,tambah Katma. (Ro)

Berita Terkait