Polisi Bekuk Pengedar Upal di Lamandau 

NANGA BULIK, KaltengEkspres.com -Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau meringkus seorang pengedar uang palsu (upal) berinisial DS (20). Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti ratusan lembar Upal beserta barang bukti lainnya seperti tablet, telpon seluler (ponsel) merk Iphone, kartu ATM, pakaian, serta barbuk lainnya.

Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan warga yang menjadi korban peredaran uang palsu pada tanggal 13 Februari 2025, lalu.

“Pada Kamis tanggal 13 Februari 2025 berlokasi di Jl Trans Kalimantan Desa Kujan Kecamatan Bulik, telah terjadi tindak pidana peredaran uang palsu yang dilakukan oleh tersangka DS (20 tahun) di agen BRI-link milik pelapor (Nana Bri-link),” ungkap Kapolres, saat press release yang digelar di aula Joglo Polres Lamandau, Jumat (21/2).

Bronto menjelaskan, tersangka DS (20) diketahui melakukan transaksi melalui jasa transfer atau top up Dana di agen BRI-link milik pelapor. Pada awalnya tersangka meminta top up senilai 26 Juta Rupiah, namun pelapor hanya memiliki saldo 19 Juta Rupiah yang akhirnya ditransfer ke rekening tersangka dengan biaya administrasi Rp.150.000,-.

“Pada saat melakukaan pembayaran, tersangka mengeluarkan uang yang diduga palsu dari kantong plastik sambil meyakinkan korbannya dengan mengatakan “ini dari peron (tempat jual beli kelapa sawit)”, ” sebut Kapolres Bronto.

Tersangka juga, lanjut Kapolres, berpura-pura menghitung ulang uang diduga palsu itu sesuai jumlah yang ditransfer sebelum akhirnya diletakkan di atas etalase didapen pelapor dan bergegas meninggalkan tempat itu.

“Setelah pelapor membuka plastik dan mengetahui bahwa yang digunakan tersangka itu uang palsu, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kami,” ujarnya.

Dari keterangaan tersangka, Kapolres Bronto Budiyono menyebut, bahwa uang palsu yang digunakan tersangka DS (20) merupakan uang mainan yang ia beli di lapak online dengan harga 131 Ribu per 1000 lembar.

“Setelah tim Opsnal Satreskrim Polres Lamandau melakukan penyelidikan dan mengetahui ciri-ciri tersangka berdasarkan nama pada nomor rekening Bank dan melakukan penelusuran ke alamat yang bersangkutan daan mendapatkan foto tersangka, akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku,” tegasnya.

Dari tersangka diamankan Barbuk berupa 1 plastik berisi 207 lembar uang palsu pecahan 100 ribu, 1 tablet, iphone, 98 uang palsu, 18 lembar uang asli pakaian tersangka serta barang bukti lainnya.

“Kepada tersangka, disangkakan pasal 36 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2011tentang mata uang atau tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 50 Milyar Rupiah.”pungkasnya.

Kapolres Lamandau Bronto Budiyono mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa waspada terhadap berbagai macam penipuan termasuk kaitannya dengan uang palsu.

“Mendekati bulan suci ramadhan, mengimbau kepada masyarakat Kaabupatrn Lamandau agar selalu mengecek transaksi maupun hasil jual beli untuk meyakinkan bahwa uang itu asli atau palsu,” imbaunya.(btg)

Berita Terkait