Jual Sabu, Wanita Paruh Baya Diciduk Polisi

Pelaku saat diamankan di Mapolres Kobar, Sabtu (1/2). (Foto : IST)

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang wanita berinisial SN (29) hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Kobar. Ia ditangkap di sebuah barak di Jalan A, Yani Gang Sapil Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan karena kedapatan menjual narkotika jenis sabu, Senin (27/1/2025) siang lalu.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti informasi ini, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mengerebak sebuah barak di Jalan A Yani Gang Sapil Kelurahan Baru.

“Saat dilakukan penggeledahan pada lantai kamar pelaku ditemukan tiga buah plastik klip yang berisi sabu dengan berat keseluruhan 4,02 gram yang diakui milik pelaku,”ungkap Kapolres, Sabtu (1/2).

Selain sabu lanjut Kapolres, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain dari tangan pelaku berupa satu buah pipet kaca, satu buah alat hisap sabu dan satu buah ponsel.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”tandas Kapolres. (ar)

Berita Terkait