

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Wakil Ketua I DPRD Kobar H. Rudi Imam Gunawan mendukung langkah yang diambil petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kobar dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayab Kobar.
Karena menurut dia, saat ini Kobar telah memiliki produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2006. Didalam perda tersebut melarang peredaran miras, dan ada sanksi berat bagi masyarakat yang berbisnis miras.
Rudi mengatakan, keberadaan Perda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi miras. Selain bertentangan dengan ajaran agama, miras juga memiliki dampak buruk terhadap kesehatan dan keamanan lingkungan.
Karena itu ia meminta agar aturan ini terus disosialisasikan agar masyarakat memahami larangan serta sanksi yang mengikat.
“Kita mengapresiasi sikap tegas Satpol PP yang telah menjalankan Perda Nomor 13 Tahun 2006 dengan melakukan razia di tempat-tempat yang disinyalir menjual miras. Ini adalah bentuk komitmen dalam menegakkan aturan, karena Kobar harus bebas dari miras dan narkoba,” ujar Rudi, Selasa (25/2).
Rudi menjelaskan, tindakan tegas yang dilakukan oleh Satpol PP harus terus ditingkatkan agar tidak ada celah bagi peredaran barang-barang terlarang tersebut.
“Jangan berikan celah sedikit pun bagi masyarakat yang ingin berbisnis miras. Peredaran miras sangat mengkhawatirkan karena berdampak buruk pada kondusivitas wilayah. Oleh sebab itu, Satpol PP jangan pernah lelah untuk terus bergerak membersihkan miras di Kobar,”tandasnya. (ar)