12 Pengedar Sabu Diringkus, Satu Buron

Kapolres Katingan saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (5/2). (Foto : IST)

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres Katingan berhasil mengungkap 8 perkara kasus narkoba di wilayah Katingan, dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang,

“Dari 12 tersengka ini, tercatat 8 orang laki-laki dan 4 orang wanita,”ungkap Kapolres Katingan AKBP.Chandra Ismawanto, saat press release di Mapolres Katingan, Rabu (5/2/2025).

Kapolres menjelaskan, peredaran narkotika di wilayah Katingan saat ini sudah merambah ke pelosok -pelosok desa. Sejumlah desa yang jadi lokasi peredaran barang haram tersebut yakni Desa Mendawai, Tewang Kampung Kecamatan Mendawai sebanyak 2 kasus, kemudian di Tumbang Kawi dan Desa Tumbang Manggu Kecamatan Sanaman Mentikei sebanyak 2 perkara.

Kemudianm, lanjutnya di desa Hampangen, Desa Luwuk kanan Kecanatan Tasik Payawan sebanyak 2 perkara, Didesa Samba Danum Kecamatan Katingan Tengah sebanyak 1 perkara, dan didesa Karya Unggang Kecamatan Tewang Sanggalang Garing sebanyak 1 perkara.

“Sementara jumlah barang bukti narkoba jenis sabu disita sebanyak 190.53 gram dan pil mengandung Karisoprodol sebanyak 104 butir dan uang penjualan natkotika sebesar Rp.14.194.000, serta timbangan sebanyak 4 unit, ” jelas Chandra Ismawanto.

Bahkan tambah dia, akibat narkoba ini memicu terjadinya satu kasus pembunuhan orang tua kandung oleh anak kandung di Tumbang Samba Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar menginformasikan jika melihat seorang pelaku yang masih buron bernama Elias Pikal telah diterbitkan DPO , apabila mengetahui dan melihat Elias Pikal laporkan ke Polisi terdekat,”tandasnya. (isnaeni)

Berita Terkait