

Yang Bermuatan Beban Berat di Atas 8 Ton
PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menegaskan kepada instansi terkait agar menyikapi kerusakan ruas jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun.
Gubernur bahkan meminta agar truk bermuatan beban berat yang diduga jadi penyebab kerusakan ruas jalan tersebut seperti truk batu bara dan mengangkut kayu agar di stop atau dilarang melintasi ruas jalan setempat, sampai batas waktu ditentukan.
“Saya minta agar truk angkutan batu bara tidak melewati Ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Begitu juga dengan angkutan kayu, saya minta di stop juga untuk lewat jalur Provinsi. Untuk CPO, angkutan di atas delapan ton dilarang lewat juga, formulasi ketentuannya sedang kita siapkan,”ujar Gubernur saat memberikan arahan dalam rapat koordinasi di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (30/1/2025).
Sugianto juga meminta semua pihak termasuk perusahaan memiliki kontribusi positif dalam pembangunan Kalimantan Tengah.
“Sektor usaha juga harus tumbuh dan berkembang dengan baik, tapi perlu kebersamaan dan saling dukung, salah satunya dengan menciptakan suasana yang nyaman bagi seluruh masyarakat,” ucap Sugianto.
Sugianto menambahkan, seberapapun besarnya anggaran yang digelontorkan untuk infrastruktur jalan, bila semua pihak minim kesadaran dalam menjaga, memelihara, serta ketaatan terhadap aturan, akan menjadi sia-sia.
“Rasa memiliki dan kecintaan terhadap daerah itu menjadi penting. Dengan demikian masing-masing kita merasa bertanggung jawab dan selanjutnya berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah,”tandasnya. (Ro)