Pembunuh Ayah Kandung di Katingan Diringkus Polisi 

Pelaku saat diamankan di Mapolres Katingan, Senin (27/1). (Foto : IST)

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Katingan bersama Polsek Katingan Tengah meringkus pelaku pembunuhan sadis terhadap orang tuanya berinisial W (23) yang menggemparkan warga Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan Minggu (26/1/2025) malam.

Pelaku ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian, tepatnya di sebuah musala di desa setempat.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, melalui Kasatreskrim Iptu Gusti Muhammad Rifa Adabi mengatakan, peristiwa berdarah ini terjadi pada Minggu (26/1/2025) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.

Berawal saat pelaku W terlibat keributan dengan ayahnya berinisial SI di dalam rumah. Tidak lama keributan ini diketahui saksi yang merupakan kakak kandung pelaku, berinisial CU (41).

Saat saksi ini hendak mendatangi, saksi justru diserang oleh pelaku dengan senjata tajam jenis parang. Seketika itu saksi ini berusaha menyelamatkan diri sembari berkata kepada pelaku “kamu kenapa, aku ini abang mu” kemudian pelaku menjawab “kamu kah bang” karena merasa curiga, saksi langsung bergegas mendatangi TKP kemudian menemukan korban yang merupakan ayah kandungnya sudah tergeletak bersimbah darah dengan banyak luka bacok di tubuhnya.

“Pelaku menyerang korban secara brutal menggunakan senjata tajam jenis parang. Korban mengalami luka serius di sekujur tubuhnya, termasuk luka tusuk di dada dan perut sebanyak 17 kali,” ungkap Kasatreskrim Gusti M Rifa, kepada awak media, Senin (27/1 /2025).

Tidak lama lanjut dia, kejadian dilaporkan ke polisi, bergerak cepat anggotanya dibackup Polsek Katingan Tengah langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan alat bukti.

“Tidak berselang lama, pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah musaala tidak jauh dari TKP. Saat diamankan anggota kemudian dimintai keterangan, pelaku selalu membuat keterangan berubah-ubah. diduga dalam pengaruh minuman keras,”ujar M Rifa.

Dari tangan pelaku ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sebilah parang. Sementara itu untuk motif pelaku masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Ienaeni).

Berita Terkait