Dua Pria Diringkus Polisi Saat Bertransaksi Sabu

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres Kobar, Senin (20/1). (Foto : IST)

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Dua orang pria berinisial BS (51) dan MZ (40) asal Kecamatan Kumai tak berkutik saat disergap anggota Satresnarkoba Polres Kobar. Keduanya ditangkap karena kedapatan bertransaksi narkotika jenis sabu, Selasa (14/1/2025).

Kapolres Kobar Yusfandi Usman, menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal saat anggota Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran sabu di Desa Sei Kapitan.

Menindaklanjut laporan ini, anggota langsung bergerak ke lokasi berhasil mengamankan satu orang pria berinisial BS (51) di rumahnya.

Dari pelaku ini berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu yang ditemukan di ruang tamu dan disimpan di bawah karpet serta dua paket lainnya yang disimpan di lemari piring tepatnya di dalam satu buah tumbler botol minuman yang dilapisi tisu dan palstik warna putih

“Dari pengakuan pelaku pertama bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari seseorang pria berinisial MZ (40) warga Kel. Candi, Kec. Kumai, kemudian kami langsung ke lokasi yang dimaksud,”ungkap Kapolres.

Sesampainya di lokasi, tim Satresnarkoba langsung mengamankan pelaku MZ (40) saat dilakukan penggeledahan di dalam handphone pelku ditemukan bukti transaksi narkotika antara Mz (40) dengan BS (51).

“Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti sabu sebanyak enam paket dengan berat total keseluruhan 15,16 gram sudah kami amankan guna penyelidikan lebih lanjut,”jelas Kapolres.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ar)

Berita Terkait