4 Pengedar Sabu Katingan Digulung Polisi

Keempat pelaku saat diamankan di Mapolres Katingan.(Foto : IST)

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Empat pria berinisial SA (31), R alias Eros (42), EF (39) dan NTA (28) hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Katingan. Keempat pria ini ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu, didua lokasi berbeda, Senin (13/1/2025).

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, melalui Kasatresnarkoba Iptu Supriyadi mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Desa Karya Unggang Kecamatan Tewang Sanggalang Garing.

Menindaklanjuti informasi ini, anggota melakukan penyelidikan di desa setempat dan meringkus dua orang pengedar pertama di desa tersebut.

“Usai menangkap dua pelaku, kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya di sebuah penginapan wilayah Desa Samba Danum,” ujar Supriyadi, kepada awak media, Kamis (16/1).

Saat digeledah lanjut dia, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 49,58 gram, timbangan digital, tiga buah handphone, satu unit mobil, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pada kesempatan ini ai mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba, diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman dari bahaya narkoba,” ajaknya. (Isnaeni)

Berita Terkait