Ketua DPRD Kalteng Lantik Dua Anggota PAW

Ketua DPRD Kalteng Arton saat melantik anggota PAW Senin (20/1). (Foto : IST)

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antarwaktu (PAW) dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Prov. Kalteng Masa Jabatan Tahun 2024 – 2029, di Ruang Rapat Paripurna di DPRD Prov. Kalteng, Senin (20/01/2025).

Pengucapan Sumpah Janji Pengganti Antarwaktu (PAW) dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Prov. Kalteng Masa Jabatan Tahun 2024-2029, dipimpin langsung Ketua DPRD Prov. Kalteng, dilanjutkan Penandatanganan Naskah Berita Acara Pengucapan Sumpah / Janji.

Dalam Pidato pengantarnya, Ketua DPRD Prov. Kalteng Arton S. Dohong mengatakan, Rapat Paripurna hari ini dilaksanakan seiring dengan telah terbitnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-24 Tahun 2025 tanggal 8 Januari 2025  tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Prov. Kalteng dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-25 Tahun 2025 tanggal 8 Januari 2025  tentang Perubahan Keputusan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-3417 Tahun 2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Prov. Kalteng Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Lebih lanjut disampaikan, pergantian ini dilakukan karena Anggota DPRD yang terdahulu Wiyatno mengundurkan diri dan maju dalam kontestasi Pilkada Serentak Tahun 2024, serta Muhammad Alfian Mawardi, tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi Anggota DPRD.

“Untuk menindaklanjuti hal tersebut, telah dilantik, yaitu Nyelong Inga Simon sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Prov. Kalteng Masa Jabatan 2024-2029 serta Yohanes Freddy Ering sebagai Anggota DPRD Prov. Kalteng Masa Jabatan 2024-2029,”kata Wiyatno.

Sementara itu, Wakil Gubernur H. Edy Pratowo saat membacakan sambutan tertulis Gubernur  mengucapkan selamat dan sukses kepada kedua Anggota Dewan yang tadi telah dilantik.

Menurutnya, dalam kedudukan DPRD sebagai “Mitra Kerja Daerah”, pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah bersifat Checks and Balances.

Hal tersebut lanjut dia, sangat penting, untuk memastikan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah benar-benar berjalan dengan baik dan berkualitas.

“Sinergisitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus terus dibangun dan diarahkan secara positif, untuk memberi respon cepat dalam memecahkan persoalan-persoalan yang dialami masyarakat dari akar rumput, membangun kerja sama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional tahun 2025, dengan menyinkronkan Rencana Kerja Pemerintah Pusat dan Daerah”, ujarnya. (Ro)

Berita Terkait