Partisipasi Masyarakat di Pilkada Kobar Capai 73, 16 persen 

Ketua KPU Kabupaten Kobar Chaidir

PANGKALAN BUN, KaltengEksrpres.com – Ketua KPU Kabupaten Kobar Chaidir menyebutkan, bahwa angka Partisipasi masyarakat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 ini mengalami peningkatan dibandingkan Pilkada tahun 2017.

Menurut Chaidir, angka partisipasi untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin tahun ini sebesar 73,16 persen, sedangkan hasil Pilkada Kobar tahun 2017 hanya 64 persen, sedangkan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah sebesar 73,23 persen, sementara hasil di tahun 2017 sebesar 70 persen.

” Alhamdulillah angka partisipasi masyarakat pada Pilkada Serentak Tahun ini mengalami kenaikan di bandingkan tahun 2017, karena sebelum pelaksanaan Pilkada, kami gencar melakukan sosialisasi agar angka partisipasi masyarakat mencapai target,” ujar Chaidir, Senin (2/12).

Chaidir merincikan juga angka partisipasi dari masing masing Kecamatan, untuk Kecamatan Kumai 76,54 persen, Arut Selatan  71,55 persen, Kotawaringin Lama 77,60 persen, Arut Utara 66,98 persen, Pangkalan Lada 76,29 persen dan Kecamatan Pangkalan Banteng sebesar 69,40 persen.

<

” Untuk Kecamatan Arut Utara angka partisipasi masyarakat hanya sebesar 66,98 persen penyebab utamanya karena faktor geografis dan saat pencoblosan di sana terjadi hujan, hingga banyak masyarakat yang enggan datang ke TPS,” Ujar Chaidir.

Chaidir menambahkan juga bahwa Pelaksanaan Pilkada serentak telah selesai, dan rekapitulasi tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), dan semua kotak suara telah kembali dengan aman di gudang kantor KPU Kobar tinggal proses pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten saja.

” Kami akan melaksanakan Pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada serentak pada tanggal 3 Desember ini di Brits Hotel Pangkalan Bun, setelah itu baru kami menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara sebelum menetapkan raihan suara terbanyak pada Pilkada yang di laksanakan pada tanggal 27 November 2024 lalu, “jelas Chaidir.

Setelah penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Kobar, lanjut dia, diberikan waktu bagi masing masing Pasangan Calon untuk menyampaikan sanggahan, diberikan waktu tiga hari setelah penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara, jika dalam waktu yang telah di tentukan tidak ada sanggahan, maka KPU pun menetapkan pemenang Pilkada serentak tahun 2024.

<

” Masing masing pasangan calon punya hak untuk menyampaikan sanggahan atas hasil pleno nanti, akan tetapi berdasarkan pelaksanaan rekapitulasi di tingkat PPK semuanya berjalan aman dan lancar tanpa ada gejolak, semoga ini pertanda tidak ada protes atau gugatan atas hasil pleno nanti, kalau pun akhirnya ada kami akan berikan waktu untuk itu, “tandasnya. (du)

Berita Terkait