PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kobar sukses melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Penetapan Hasil Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Hotel Brits, Pangkalan Bun, mulai tanggal 2 hingga 4 Desember 2024.
Rapat pleno ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Barat.
Hadir dalam acara tersebut Anggota KPU Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabag Rendatin dan SDM KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Sekretaris KPU Kabupaten Kotawaringin Barat, serta perwakilan unsur Forkopimda, Bawaslu, saksi dari pasangan calon, dan Ketua serta Anggota PPK dari seluruh kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Kobar Chaidir mengatakan, bahwa rapat pleno ini merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
“Kegiatan ini adalah momen penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penetapan hasil pemilu di tingkat kabupaten,” ujarnya.
Rapat pleno ini lanjut dia, mencakup penghitungan dan penetapan jumlah perolehan suara untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat.
Khusus untuk hasil suara Gubernur dan Wakil Gubernur, rekapitulasi ini nantinya akan diserahkan ke tingkat Provinsi Kalimantan Tengah untuk penetapan final.
Pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dengan pengawasan ketat dari Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat. Semua saksi pasangan calon yang hadir diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan klarifikasi selama proses rekapitulasi berlangsung. Hal ini menunjukkan komitmen KPU dalam memastikan keterbukaan dan keadilan dalam setiap tahapan pemilu.
Rapat pleno ini menjadi langkah akhir di tingkat kabupaten sebelum hasil resmi diumumkan. Dengan selesainya tahapan ini, masyarakat Kotawaringin Barat kini menantikan hasil akhir penetapan pemenang Pilkada 2024, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.
Sementara, terkait adanya walkout dari saksi pasangan calon nomor urut 01, pada saat Pleno berlangsung, Chaidir menanggapi bahwa proses rekapitulasi tetap dilanjutkan meskipun tanpa tanda tangan saksi.
“Tanda tangan saksi bukan penentu sah atau tidaknya hasil rekapitulasi. Jika ada keberatan, mekanismenya sudah diatur dalam regulasi,” ujarnya.
Chaidir juga berharap agar proses Pilkada ini tetap berjalan sesuai prosedur tanpa gugatan lebih lanjut. Namun, ia menegaskan kesiapan KPU menghadapi segala kemungkinan.
“Kami siap menghadapi segala bentuk keberatan yang diajukan, tetapi semoga semuanya dapat diselesaikan dengan damai,” tandasnya. (du)