PALANGKA RAYA, Kaltengekspres.com – DPRD Prov. Kalteng menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-6, Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, Jumat (29/11/2024).
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai 3 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah di Jalan S. Parman No. 02 Palangka Raya.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Drs. Arton S. Dohong selaku Pimpinan Rapat memberikan waktu kepada H. M. Rusdi Gozali, Juru Bicara Pansus, untuk memaparkan hasil pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025. Laporan ini merupakan hasil dari rapat gabungan yang membahas rancangan peraturan daerah terkait anggaran tersebut.
Juru bicara, H. M. Rusdi Gozali mengatakan, pembahasan Raperda APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan sesuai jadwal dan mekanisme yang ditetapkan DPRD. Proses dimulai dengan penyampaian Nota Pengantar oleh Gubernur, diikuti Pemandangan Umum dari Fraksi-Fraksi DPRD.
Selanjutnya, Gubernur memberikan tanggapan atas pandangan tersebut. Diskusi mendalam dilakukan antara DPRD dan TAPD untuk menyelaraskan rancangan anggaran dengan kebutuhan pembangunan daerah.
“Yang jelas, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah membentuk tim pembahas Raperda APBD 2025, terdiri dari perwakilan tiap fraksi yang ditetapkan melalui Surat Tugas Pimpinan DPRD. Tim ini bersama TAPD dan Perangkat Daerah membahas rincian anggaran sesuai jadwal yang ditentukan,”kata Rusdi.
Rusdi menyebutkan, DPRD Kalteng bersama TAPD membahas Struktur Rancangan Awal APBD 2025, termasuk RKA-SKPD untuk tiap Perangkat Daerah. Hasil pembahasan RKA-SKPD dikompilasi oleh DPRD dan diserahkan ke TAPD untuk pembahasan lanjutan Rancangan Perda APBD 2025.
“Selama pembahasan, Hasil kompilasi anggaran belanja 47 SKPD menunjukkan total belanja daerah sebelum pembahasan sebesar Rp9,51 triliun. Setelah penyesuaian pendapatan daerah, pagu belanja meningkat menjadi Rp10,22 triliun, naik Rp706,34 miliar. Anggaran ini akan mendanai 206 program, 711 kegiatan, dan 2.426 sub-kegiatan,”jelasnya.
Kemudian lanjut dia, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah mencatat penambahan pagu belanja sebesar Rp443 miliar untuk mendukung program strategis tanpa menambah program baru. Selain itu, terdapat penyesuaian belanja berupa pergeseran, penambahan, dan pengurangan antar atau dalam perangkat daerah, sesuai Berita Acara pembahasan yang menjadi bagian dari rapat ini.
“Kita berharap untuk DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan TAPD, melalui Rapat Kerja, menyepakati Rancangan Struktur Pendanaan APBD 2025 berdasarkan hasil kompilasi dan proyeksi keuangan daerah,”ujarnya.
Berdasarkan pandangan ketujuh Fraksi pendukung DPRD, semuanya menyatakan menerima Raperda APBD 2025 untuk ditetapkan sebagai Perda. Mereka juga mengapresiasi kerja sama DPRD, TAPD, dan pihak terkait atas pembahasan yang berjalan lancar. (gel)