13 Orang Diantaranya Positif Narkoba
PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) meringkus 31 pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area kebun kelapa sawit milik PT Astra Agro Lestari. Dari 31 pelaku tersebut 13 orang diantaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto melalui Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihak perusahaan melaporkan adanya penjarahan buah sawit secara beramai-ramai.
“Pencurian itu dilaporkan terjadi pada Kamis (31/10/2024). Kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku,” kata kapolres saat memimpin press confrence, Sabtu (2/11/2024).
Kapolres menjelaskan, usai mendapat laporan terkait aksi penjarahan di area kebun kelapa sawit milik PT. Astra tepatnya di lahan PT. AMR dan PT. GSDI secara beramai – ramai tanpa ijin melakukan pengambilan Tandan Buah Kelapa Sawit (TBS) dari pohon sawit yang sedang di replanting (proses penggantian tanaman tua dengan tanaman baru), anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap para pelakunya.
“Buah dari pohon sawit yang replanting tersebut masih akan dikelola dan diambil oleh perusahaan, namun dilakukan pengambilan tanpa ijin oleh pelaku,” tambah Kapolres.
Kapolres mengungkapkan, sebelumnya para pelaku juga diduga melakukan penjarahan secara terorganisir yang berlangsung selama enam hari berturut – turut sejak 26 Oktober 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024.
“Para pelaku ini ditangkap di lokasi berbeda. Mereka beraksi tersebar dibeberapa lokasi dan buah sawit yang sudah di jual ke peron tidak memiliki ijin juga kita sifa,” beber kapolres.
Yang lebih mengejutkan lagi, tambah kapolres, 13 orang dari total keseluruhan pelaku positif menggunakan narkotika yang mana dibuktikan dengan hasil tes urine. Adapun barang bukti yang diamankan yakni berupa lima unit pikap, nota pembelian, gawai, tandan buah kelapa sawit segar dan alat yang digunakan untuk melakukan pemanenan kelapa sawit.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ran)