Home / Metro Palangka Raya

Jumat, 1 November 2024 - 12:11 WIB

Polda Kalteng Ringkus 14 Perompak Tanjung Malatayur

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto saat memimpin konferensi pers, di halaman Mako Ditpolairud, Sampit, Jumat (1/11/2024). (Foto : IST)

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto saat memimpin konferensi pers, di halaman Mako Ditpolairud, Sampit, Jumat (1/11/2024). (Foto : IST)

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Kawanan perompak yang membajak sebuah kapal di Tanjung Malatayur, wilayah perbatasan Kalteng-Kalsel beberapa waktu lalu akhirnya diringkus aparat. Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalteng yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan para pelaku yang berjumlah 14 orang.

“Penangkapan terhadap para pelaku setelah kurun waktu 10 hari Ditpolairud Polda Kalteng dibawah kepemimpinan Kombes Pol Handono Subiakto melakukan penyelidikan,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto saat memimpin konferensi pers, di halaman Mako Ditpolairud, Sampit, Jumat (1/11/2024).

Kapolda mengaku bersyukur dan mengapresiasi pengungkapan kasus terkait pembajakan atau perompakan yang terjadi di wilayah perairan laut karena ditangani dengan baik dan tuntas. Dari pengungkapan itu diamankan barang bukti diantaranya satu unit tugboat dan satu tongkang, satu unit kapal MT BLUE OCEAN 168, empat lembar baju yang digunakan menutup wajah dan potongan tali untuk mengikat tangan 14 kru kapal.

Baca Juga :  Nahas, Innova Tercebur ke Parit, 6 Orang Tewas

“Ada pula barang bukti lian seperti uang tunai sebanyak Rp2,9 juta, lima gawai, empat buku tabungan, satu ATM dan satu bundel dokumen kapal,” ungkap kapolda.

Selanjutnya, untuk ke 14 tersangka yang berhasil diamankan tersebut, diantaranya berinisial, K, A , AP , YFW , J , W , DM , M , KDL , MP, R, dan Y serta M. Dari para tersangka ini, tiga pelaku berinisial K, J dan W merupakan residivis. Dimana mereka pernah terjerat kasus pembajakan kapal di laut Jawa dan imigran gelap di Malaysia tahun 2001 serta 2012 lalu.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Peringati HKAN di TWA Bukit Tangkiling 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 439 ayat (1), Pasal 365 ayat (1) KUHP, Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP serta pasal 480 KUHP yang berkaitan dengan pembajakan dan pencurian. Ancaman pidana maksimal empat hingga sembilan tahun penjara,” tegas Kapolda. (ran)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota

Dewan Dukung Seleksi Terbuka Calon Kadis

DPRD Kota

Prioritaskan Guru Honorer Jadi ASN dan P3K

Metro Palangka Raya

Hitungan Menit, Ponsel di Sepeda Motor Raib Diembat Pencuri 

Metro Palangka Raya

OB Gerai Seluler Ditemukan Tewas di Kantor

Metro Palangka Raya

Dewan Kota Sarankan Jabatan Wali Kota dan Wawali Segera Diisi

Metro Palangka Raya

Miris, 6 Orang Anak Dibawah Umur Terlibat Curanmor

Metro Palangka Raya

25 Adegan Diperagakan dalam Rekontruksi Kasus Pembunuhan Pensiunan ASN

Metro Palangka Raya

Dirut PLN Raih Penghargaan Indonesia Best 50 CEO Tahun 2023