

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Kali ini mereka berhasil meringkus tiga pelaku dalam kurun tiga hari berturut-turut, dengan jumlah barang bukti sabu seberat 456 gram atau setara 4 ons lebih.
Penangkapan pertama dilakukan Polda Kalteng terhadap seorang pria berinisi YF. Pria berusia 41 tahun ini ditangkap di rumahnya, di kawasan Kelurahan Panarung pada Jumat (22/11/2024) lalu.
“Dalam penyergapan itu, petugas mendapati puluhan paket sabu yang disimpan di rumah pelaku. Tepatnya petugas mengamankan 36 paket sabu dengan berat total 17,42 gram,” kata Kapolda Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, Senin (25/11/24).
Selain mengamankan puluhan paket sabu, kata Erlan, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalteng turut mengamankan sejumlah barang bukti lain. Diantaranya timbangan digital, lima bong, ponsel, plastik klip hingga uang Rp200r ribu.
“Sehari setelah itu, tim kembali berhasil mengamankan pelaku lainnya berinisial MR (20) yang masih berstatus mahasiswa,” ungkap Erlan.
MR ditangkap di depan rumah betang di Jalan Temanggung Tilung XXI. Dari tangan MR, diamankan empat paket sabu dengan berat 385,31 gram. Tidak berhenti di MR, pada hari yang sama juga ditangkap pelaku lain berinisial IG (40).
“IG ditangkap di Kelurahan Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas. Diaman barang bukti 65 paket sabu dengan berat 54,4 gram, timbangan digital hingga uang Rp11 juta,” jelas Erlan.
Setelah dilakukan penangkapan, pelaku YG, MR dan IG langsung digiring ke Mapolda guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam pidana penjara minimal 6 tahun atau pidana mati. (ran)