

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 yang diajukan eksekutif telah disepakati oleh enam fraksi DPRD Kobar melalui rapat Paripurna dalam agenda pemandangan umum fraksi-fraksi, Jumat (22/11/2024).
Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat, Budi Santosa, mengucapkan rasa syukur dan terimakasih kepada seluruh fraksi dan anggota legislatif yang telah melakukan pembahasan secara bersama-sama dengan penuh rasa tanggung jawab dan rasa kebersamaan.
Adapun rancangan APBD tahun 2025 hasil persetujuan bersama yaitu pendapatan daerah sebesar Rp 1.701.328.363.000. Belanja daerah sebesar Rp 1.711.907.718.900. Kemudian defisit APBD sebesar Rp 10.579.355.900, yang yang ditutup dari silpa Tahun Anggaran sebelumnya.
Sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah, paling lambat 3 hari sejak tanggal persetujuan bersama Ranperda APBD yang telah disetujui bersama, dan rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025, akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah sebagai Wakil pemerintah pusat.
“Nantinya oleh Gubernur akan dievaluasi. Oleh sebab itu diminta kepada perangkat daerah, agar melakukan penyesuaian RKA berdasarkan catatan hasil pembahasan dan persetujuan bersama,”ujarnya.
Budi menambahkan, bahwa APBD 2025, untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintah daerah, kemudian untuk pemenuhan belanja wajib dan mengikat, belanja fungsi pendidikan, infrastruktur dan lainnya yang sudah diatur secara bersama.
Sementara itu Ketua DPRD Kobar Mulyadin menyambut baik dan bahkan turut mengapresiasi dengan tuntasnya pembahasan raperda APBD 2025 ini. Setelah selesai dibahas selanjutnya tinggal melaksanakan mekanismi berikutnya untuk ditetapkan menjadi perda. (du)