Pemkab Kobar Bakal Perbarui Data Penerima Gas Elpiji 3 Kg

Kepala Disperindagkop UKM Kobar Alfan Khusnaini

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Diduga masih terjadi persoalan dalam penyaluran gas elpiji 3 kg, Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, berencana mengevaluasi distribusi gas elpiji 3 kg dan akan memperbarui data penerima. Langkah ini dilakukan untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan.

Hal tersebut diutarakan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kotawaringin Barat, Alfan Khusaini, saat mendampingi Pj Bupati pada acara silaturahmi dengan PWI Kobar di rumah jabatan Bupati, Minggu (24/11).

Ia menjelaskan salah satu kendala yang dihadapi adalah data penerima subsidi yang belum diperbarui. “Diduga banyak penerima lama yang sudah berpindah alamat tetapi masih terdaftar. Akibatnya, sisa kuota gas yang tidak diambil dimanfaatkan untuk dijual di warung-warung,” ujarnya.

Untuk mengatasi hal ini, Disperindagkop UKM akan berkoordinasi dengan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Kabupaten Kobar.

Menurut Alfan, permasalahan ini diperparah oleh penggunaan gas Elpiji 3 kilogram oleh masyarakat yang sebenarnya tidak berhak.

“Gas Elpiji 3 kilogram seharusnya diperuntukkan bagi warga miskin. Namun, karena harganya murah, banyak orang mampu yang menggunakannya,” kata Alfan.

Ia menekankan pentingnya evaluasi data penerima agar subsidi benar-benar diterima oleh yang membutuhkan.

Alfan juga mengungkapkan bahwa wilayah perkotaan menjadi perhatian khusus. Banyak warga yang tinggal di rumah kontrakan atau kos sering berpindah, sehingga data penerima subsidi perlu diperbarui secara berkala.

Hal ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah dalam memastikan distribusi gas bersubsidi tetap sesuai sasaran.

Selain evaluasi data, Pemkab Kobar juga akan memperkuat pengawasan terhadap distribusi gas Elpiji 3 kilogram. Alfan menyebutkan, pengawasan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat miskin.

“Kami akan koordinasikan fungsi pengawasan agar distribusi tidak diselewengkan,” tegasnya. (du)

Berita Terkait