KASONGAN, KaltengEkspres.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atas proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Tahap IV yang mangkrak, Jumat (29/11).
Kali ini Kejaksaan menetapkan mantan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporbudpar) Katingan Risnaduar sebagai tersangka.
Dalam kasus ini Kejari Katingan mengamankan sejumlah barang bukti baik berupa dokumen dan sisa material bangunan.
“Kali ini kita menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus proyek pembangunan GOR tahap IV tahun anggaran 2023 yang mangkrak, sehingga total sudah ada 3 orang yang ditetapkan, ” kata Kajari Katingan Subari Kurniawan, Jumat (29/11/2024).
Subari menjelaskan, yang ditetapkan sebagai tersangka kali ASN yang sebelumnya menjabat sebagai kepala dinas selaku pengguna anggaran dengan nilai kontrak pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga tahap IV sebesar Rp. 6 miliar lebih.
“Kasus ini disinyalir dalam pelaksanaan syarat ada unsur KKN yang akhirnya berakibat tidak selesainya pekerjaan pembangunan Gedung Olah Raga tersebut, “jelas Subari kepada awak media, dalam rilisnya. (isnaeni)