PALANGKA RAYA, Kaltengekspres.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah memastikan bahwa proses pemilihan dan perhitungan suara pada pelaksanaan Pilkada Serentak, Rabu (27/11/2024) berjalan lancar. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Kalteng, Sastriadi kepada awak media, Kamis (28/11).
Sastriadi menjelaskan, bahwa Pilkada 2024 di Kalimantan Tengah berlangsung lancar tanpa perlu dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSL).
“Tidak ada kendala distribusi, baik berupa bencana, gangguan keamanan, atau hambatan lain yang mengganggu proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS,”ujarnya.
Sastriadi juga menyebut, bahwa tidak ada Pemungutan Suara Susulan (PSS) dalam Pilkada 2024. Namun, beberapa TPS berpotensi menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena kondisi tertentu.
“Untuk detail jumlah TPS dan alasan PSU akan diumumkan setelah keputusan resmi KPU Kabupaten/Kota,”ucap Sastriadi.
Sementara untuk permasalahan dugaan pencoblosan lebih dari satu surat suara oleh Ketua dan Anggota KPPS di TPS 4 Desa Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, sekitar pukul 12.43 WIB, telah ditangani.
“Panwas TPS dan saksi telah menghentikan aksi tersebut, dan surat suara yang dicoblos tidak dimasukkan ke dalam kotak suara,”jelasnya.
“Saat ini, kedua terduga pelanggar telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Kapuas bersama Gakkumdu. Insiden ini tidak mengganggu kelancaran tahapan berikutnya, dan penghitungan hasil suara di TPS tetap dilanjutkan oleh KPPS tanpa melibatkan kedua anggota KPPS yang terduga melakukan pelanggaran.,”tambah Sastriadi.
Kendati demikian, pihaknya dari KPU Kalteng menyesalkan kejadian tersebut dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam mencegah pelanggaran selama Pemungutan Suara. KPU Provinsi juga telah menginstruksikan KPU Kabupaten Kapuas untuk terus berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Kapuas dan pihak terkait lainnya.
“Perlu diketahui, Dokumen C Hasil-KWK dari TPS dapat diakses di laman https://pilkada2024.kpu.go.id/ atau https://pilkada2024.kpu.go.id/pilgub/kalimantan-tengah. Data yang ditampilkan berupa foto C Hasil-KWK tanpa tabulasi hasil keseluruhan. Rekapitulasi hasil dari PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi akan diunggah secara bertahap,”beber Sastriadi.
Karena itu lanjut dia, Rekapitulasi hasil perolehan suara akan dilaksanakan sesuai jadwal: tingkat kecamatan oleh PPK pada 28 November – 3 Desember 2024, tingkat Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota pada 29 November – 6 Desember 2024, dan tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi untuk Pilgub pada 30 November – 9 Desember 2024,”tandasnya. (gel)