NANGA BULIK, Kaltengekspres.com – Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, merilis data yang menunjukkan hasil operasi gabungan selama dua bulan terakhir dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Jumat 1 November 2024.
Diketahui, dalam lima bulan terakhir, Polres Lamandau menangkap jaringan pengedar narkoba lintas Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, yakni pada 8 Oktober 2024 berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 50 kilogram, diikuti dengan penangkapan kedua pada 16 Oktober yang menyita 7 kilogram. Total barang bukti dari kedua kasus ini mencapai 57 kilogram.
Komjen Wahyu Widada menyatakan bahwa pengungkapan besar-besaran ini adalah bagian dari dukungan Polri terhadap Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang salah satunya berfokus pada pemberantasan narkoba.
Dari 80 kasus yang berhasil diungkap, termasuk pengungkapan yang dilakukan Polres Lamandau, Polri menetapkan 136 tersangka, dengan barang bukti yang disita antara lain sabu 1,7 ton, ganja 1,12 ton, ekstasi 357.731 butir, serta beberapa jenis narkotika lainnya.
“Jika barang-barang ini beredar, jutaan nyawa bisa terancam,” ungkap Kabareskrim, Wahyu Widada.
Keberhasilan Polres Lamandau dalam mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi ini menunjukkan kontribusi aktif kepolisian daerah dalam mendukung program prioritas pemerintah.
Dengan barang bukti 57 kilogram narkoba yang disita, Sebelumnya Polres Lamandau juga berhasil menangkap pengedar lintas provinsi sebanyak 33 kilogram, ini memperlihatkan perannya dalam menjaga keamanan masyarakat dari bahaya narkoba.
“Polres Lamandau bersama jajaran kepolisian lainnya akan terus berkolaborasi dalam operasi berkelanjutan guna memberantas peredaran narkoba di seluruh pelosok Indonesia,” pungkas Wahyu Widada. (btg)