KASONGAN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan menciduk lima orang emak-emak yang kedapatan sedang mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kelimanya berinisial AP (27), SW (31) dan R (44) warga Samba Katung kemudian H (37) warga Samba Bakumpai ditangkap, Selasa (5/11/2024). Dari tangan kelimanya diamankan barang bukti sebanyak 59 paket sabu dengan seberat 19,58 gram.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi mengatakan, kelima pelaku ini ditangkap di lokasi berbeda. Yakni empat pelaku di Samba Katung sedangkan satu pelaku di Samba Bakumapi Kecamatan Katingan Tenggah.
“Penangkapan terhadap kelima pelaku ini berawal saat kita menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba jenis sabu di dua desa setempat. Menindaklanjuti laporan ini kita melakukan penyelidikan dan meringkus ke lima pelaku,”ungkap Supriyadi.
Adapun dari tersangka AP, KH dan SW diamankan barang bukti sebanyak 39 paket sabu dengan berat 11,46 gram, tiga unit handphone dan uang tunai sebesar Rp. 8,2 juta.
Sedangkan dari tersangka R pihaknya mengamankan barang bukti, 19 plastik klip sabu dengan berat bruto 6,89 gram dan satu unit handphone.
Sementara, dari tersangka H diamankan satu plastik berisi sabu dengah berat 1,23 gram dan satu unit handphone merek Infinix.
“Atas perbuatannya ini para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,”tandasnya. (Isnaeni