PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com– Bandar narkotika asal Kota Palangka Raya Salihin alias Saleh resmi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Proses pemindahan terhadap Saleh dilakukan pada Rabu (6/11/2024). Dimana sebelumnya pria tersebut mendekam selama 35 hari di Lapas Kelas II A Palangka Raya.
“Saleh merupakan narapidana dengan kategori berisiko tinggi. Ini yang menjadi alasan kuat dilakukan pemindahan ke Lapas Nusakambangan,” kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kalteng Tri Saptono Sambudji, Kamis (7/11/2024).
Selain Saleh, ada pula satu narapidana dari Lapas Kasongan yang juga dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Narapidana denga kasus serupa dengan Saleh itu juga dinilai berisiko tinggi.
“Kami bersyukur proses pemindahan ini dapat berjalan lancar tanpa adanya hambatan,” ujar Tri.
Tri menegaskan, pemindahan narapidana Saleh ke Lapas Nusakambangan menjadi komitmen pihaknya dalam menegakan hukum. Bahkan dia dengan lantang mengatakan tidak ada toleransi terhadap siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkotika. (ran)