BUNTOK.KaltengEksores.com – Pemkab Barsel melalui Dinas PUPR Barsel menggelar Kegiatan Pembinaan Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan, dan Tertib Pemanfaatan Produk Jasa Konstruksi Tahun 2024 dengan tema “Pengendalian Kontrak dan e-Purchasing Barang dan Jasa”. Pembukaan kegiatan itu di Aula Bappeda Barsel oleh Pj. Bupati Barito Selatan Dr. H. Deddy Winarwan, M.Si, CRGP, CGCAE, Kamis 28 November 2024. Dalam pelatihan tersebut mendatangkan narasumber ahli konstruksi Mudji Santosa.
Pj. Bupati Barito Selatan Dr. H. Deddy Winarwan, M.Si, CRGP, CGCAE dalam Sambutannya yang dibacakan Asisten II Setda Barsel Rahmat Nuryadin SH MH mengatakan, sebagaimana yang telah diketahui bersama, bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa, pembelian secara elektronik atau yang kita kenal sebagai e- purchasing merupakan tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik (e-katalog), atau dalam pandangan masyarakat umum dikenal juga dengan nama toko online atau toko daring.
“Dengan demikian, dapat kita tarik kesimpulan bahwa e-Katalog dan e- Purchasing merupakan bagian dari pengadaan barang/jasa secara elektronik yang juga dikenal sebagai e-Procurement. Di era digital saat ini, dimana internet sudah bukan lagi menjadi barang mewah sebagaimana 10 hingga 15 tahun yang lalu. Pembelian secara elektronik ini bukanlah hal yang baru. Kita sering mendengar istilah- istilah berikut: 11-11, 12-12, harbolnas (hari belanja online nasional), dan seterusnya”, ujar Pj. Bupati.
Ditambahkan Pj. Bupati, namun berbeda dengan pembelian secara elektronik yang dilakukan oleh masyarakat umum, jika pembelian ini terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah, ada regulasi khusus yang akan mengikat semua pihak yang terlibat di dalamnya. Regulasi itu, diatur secara umum melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, dan selanjutnya oleh Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2021.
Sebuah kegiatan yang baik, bukan hanya pekerjaan yang diniatkan dan direncanakan dengan baik saja. Namun juga, dilaksanakan secara baik dan benar, kemudian dievaluasi sesuai dengan peraturan dan perundang- undangan yang berlaku. Kegiatan yang sudah direncanakan dengan baik ini hanya bisa dilaksanakan dengan baik dan benar, oleh orang yang berkompeten. Orang yang sudah memiliki kompetensi tertentu.
Lebih khusus lagi, terhadap kegiatan yang bernama pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah. Sebuah kegiatan yang begitu banyak mendapat sorotan tajam publik, yang juga sudah memakan (dalam tanda kutip) “banyak korban”. Maka, kompetensi bagi orang-orang yang terlibat di dalam proses pengadaan barang/jasa ini adalah sebuah keharusan.
“Dan ini pula yang menyebabkan saya menyambut gembira ketika Dinas PUPR melaksanakan kegiatan Pembinaan Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan, dan Tertib Pemanfaatan Produk Jasa Konstruksi Tahun 2024, bahkan mengundang salah satu tokoh Pengadaan Barang/Jasa di negara yang kita cintai ini, sebagai narasumbernya. Di samping itu, saya juga menyambut baik kegiatan ini, karena sejalan dengan Visi RPJP Barito Selatan Tahun 2025-2045 yaitu “Barito Selatan Maju Baramaan”, khususnya pada pilar pertama yakni transposisi sosial guna mewujudkan SDM yang sehat, cerdas, unggul, kompetitif dan berakhlakul Karimah.
Besar harapan saya, kegiatan ini menghasilkan output berupa aparatur Pemerintah Kabupaten Barito Selatan yang memiliki kompetensi yang memadai dalam menangani segala macam permasalahan di Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah khususnya terkait E-Purchasing. Sehingga nantinya akan menghasilkan sebuah outcome berupa terwujudnya pengadaan barang/jasa pemerintah khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan yang berkualitas, berintegritas, terukur, efektif dan efisien”, ujarnya.
Sementara Kepala Dinas PUPR Barsel Dr. Ita Minarni ST MT melalui Kabidn Bina Jasa Konstruksi DPUPR Barsel Hawinu, ST M.Eng mengatakan, memperhatikan begitu pentingnya pelaksanaan e-Purchasing yang merupakan bagian dari proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, maka kami dari Dinas PUPR Kabupaten Barito Selatan melalui Bidang Bina Jasa Konstruksi, pada hari ini melaksanakan kegiatan Pembinaan Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan, dan Tertib Pemanfaatan Produk Jasa Konstruksi Tahun 2024 ini.
Kegiatan ini direncanakan akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari, yaitu sejak hari ini, Kamis, 28 Nopember 2024 sampai dengan Jum’at, 29 Nopember 2024.
Kegiatan diikuti oleh seluruh OPD se Kabupaten Barito Selatan, seluruh Asosiasi Jasa Konstruksi se Barito Selatan dan juga JFT di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Barito Selatan, baik secara luring, maupun daring melalui Zoom Meeting dan live streasming Youtube.
Selanjutnya, kegiatan Pembinaan Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan, dan Tertib Pemanfaatan Produk Jasa Konstruksi Tahun 2024 menggunakan dana yang berasal dari DPA Dinas PUPR Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2024. (rif).