DPRD Mura Terima Materi Rancangan APBD 2025

Ketua DPRD Mura Bebie saat menerima rancangan APBD 2025, kamis (21/11). (Foto : IST)

PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang III Tahun 2024, di ruang paripurna DPRD setempat, Kamis (21/11/2024).

Rapat dengan agenda penyerahan materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025, dipimpin langsung Ketua Sementara DPRD Mura, Bebie.

Bebie mengatakan, agenda rapat kali ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam pasal tersebut disebutkan kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Mura, Hermon dalam laporannya mengatakan, RAPBD tahun anggaran 2025 disusun berdasarkan sejumlah regulasi utama, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.

“RAPBD 2025 ini mengacu pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, serta berorientasi pada manfaat untuk masyarakat,”ujar Hermon. (id)

Berita Terkait