

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotim merevisi 27 rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan dibentuk pada APBD tahun 2025 mendatang.
Plt Sekretaris DPRD Rihel melalui Kabag Perundang-undangan, Persidangan dan Humas Sekretariat DPRD Kotim yakni Nino Andria Yudianto mengatakan, sejumlah raperda itu direvisi karena ada sejumlah perbaikan dan sekaligus penyesuaian.
“Total ada 11 raperda inisiatif dari DPRD, sementara dari eksekutif ada 16 raperda yang nanti direvisi,”kata Nino Selasa (12/11).
Nino berharap pembahasan terhadap revisi raperda tersebut nantinya dilakukan di tahun 2025. Melibatkan sejumlah pihak baik dari DPRD Kotim dan eksekutif. (hl)