Home / Daerah

Selasa, 5 November 2024 - 12:27 WIB

DPRD dan Pemkab Mura Sepakati KUA-PPAS APBD 2025 

Ketua Sementara DPRD Mura Bebie saat menandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025, Selasa (5/11). (Foto : IST)

Ketua Sementara DPRD Mura Bebie saat menandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025, Selasa (5/11). (Foto : IST)

PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya dan Pemkab setempat menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2025 dalam rapat paripurna ke 2 masa sidang III  di ruang paripurna DPRD Murung Raya, Selasa (5/11).

Rapat ini dipimpin langsung Ketua Sementara DPRD Mura Bebie dan didampingi Wakil Ketua DPRD Murung Raya semetara, Likon serta dihadiri Penjabat Bupati Murung Raya Hermon, Penjabat Sekda Murung Raya Rudie Roy, anggota DPRD, serta kepala OPD.

Bebie mengatakan, tahapan persetujuan bersama terhadap rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 secara normatif telah dilaksanakan sesuai amanat ketentuan Pasal 169 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga :  Pj Bupati Kobar Teken NPHD Anggaran Pilkada 2024

“Adapun implementasi pembahasan kebijakan umum APBD serta prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025, dilaksanakan oleh anggota DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah, berdasarkan surat Bupati Murung Raya nomor 900.1.1.3/230/VI/BPKAD tanggal 13 juli 2024 perihal penyampaian rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025,” kata Bebie.

Sementara nota kesepakatan KUA-PPAS yang dilaksanakan ini lanjut dia, tidak terlepas dari proses perencanaan dan penganggaran, karena pemerintah daerah tidak akan dapat mengelola keuangan secara efektif apabila sistem perencanaan dan penganggarannya tidak sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Sekolah Perempuan untuk Kesejahteraan Keluarga

“KUA-PPAS ini memiliki peran penting dalam penyusunan APBD yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan sebagai panduan pemerintah daerah agar dapat fokus pada program-program yang memiliki dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi,”ujarnya.

Selain itu, tambah dia, KUA-PPAS juga memfasilitasi proses pengawasan oleh pihak-pihak terkait, seperti DPRD dan masyarakat. Karena itu, dengan adanya dokumen yang jelas mengenai prioritas dan alokasi anggaran, maka transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik dapat terjamin. (id)

Share :

Baca Juga

Kobar

Bocah 9 Tahun Tewas Usai Terjatuh di Gorong-gorong

Kotim

TMMD Juga Sarana Membangun Hubungan Kekeluargaan

Kobar

Langgar Aturan, Satpol PP Kobar Bakal Tertibkan APK Caleg

Daerah

Nelayan Cempaka Baru Danau Sembuluh Butuh Bendungan Penangkap Ikan

Katingan

KPU Katingan dan Paslon Deklarasi Kampanye Damai

Seruyan

Besok, Debat Kandidat Paslon Bupati Seruyan Digelar

Pemprov Kalteng

Tekan Inflasi, Gubernur Ajak Masyarakat Bertani

Kobar

Satpolair Pantau Lomba Kelotok Hias