PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya belum lama ini telah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana pembukaan lahan pertanian padi seluas 10.000 hektar. Raperda tersebut dibahas melalui Rapat Paripurna ke-10 masa persidangan I tahun sidang 2024.
Secara keseluruhan, raperda tersebut mendapat respon positif dari seluruh anggota dewan yang menghadiri rapat paripurna. Salah satunya anggota Komisi I Hatir Sata Tarigan yang mendukung penuh raperda tersebut.
“Kami meyakini raperda ini akan bermanfaat untuk mendukung program ketahanan pangan. Maka diharapkan dapat terealisasi,” kata Hatir.
Menurut Hatir, jika raperda itu nantinya disahkan menjadi perda, diharapkan tidak hanya menjadi sekedar regulasi, melainkan adanya aksi nyata pemerintah. Selain itu dapat menjadi solusi dalam pembukaan lahan pertanian karena telah berlandaskan hukum.
“Hal ini juga nantinya diharapkan dapat meringankan beban petani dalam membuka lahan pertanian,” ucapnya.
Membuka lahan pertanian dinilai tidak mudah. Apalagi jika luasan lahannya cukup luas. Maka membuka lahan dalam skala besar akan sangat sulit bagi petani jika dilakukan secara mandiri. Namun dengan adanya peran pemerintah, pembukaan lahan dapat dilakukan secara mudah. Apalagi jika adanya dukungan alat dan fasilitas memadai.
“Pemerintah harus memberikan dukungan dengan cara memfasilitasi petani untuk mendapatkan bantuan dari alat berat,” terangnya.
Hatir meyakini, pembukaan lahan pertanian ini akam membawa manfaat yang besar dalam hal ketahanan pangan. Tidak hanya memenuhi kebutuhan lokal, namun bisa didistribusikan ke daerah lain. (ran)