Resedivis Spesialis Pembobol Warung Dibekuk Polisi

Wakapolres Lamandau Kompol Permadi saat memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan pelaku, saat press release di Mapolres Lamandau, Senin (7/10). (Foto : bintang)

NANGA BULIK, Kaltengekspres.com – Seorang pemuda berinisial AG (24)  kembali berurusan dengan polisi. Ia ditangkap karena melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat). Bahkan, tersangka yang mengaku pengangguran itu telah berulang kali berurusan dengan hukum karena tindakannya yang nekat membobol sejumlah toko di Kota Nanga Bulik dengan menggunakan linggis di malam hari.

Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, melalui Wakapolres Kompol Permadi, mengatakan, tersangka AG adalah seorang residivis dan pernah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama.

“Tersangka (AG) berulang kali melakukan aksi Curat. Adapun barang curian yang diambil tersangka itu macam-macam, mulai dari rokok, uang, hingga uang sedekah yang ada di salah satu TKP tempatnya mencuri, dengan total barang bukti jika diuangkan sekitar 15 Juta Rupiah yang diavambil dari beberapa lokasi,” ungkapnya, saat press conference di kantor Polsek Bulik, Senin 7 Oktober 2024.

Wakapolres menjelaskan, tindak pidana Curat yang dilakukan tersangka AG, berhasil diungkap petugas karena adanya laporan dari beberapa warga yang rumahnya kebobolan. Termasuk juga hasil dari rekaman CCTV menunjukkan bahwa tersangka AG adalah pelakunya.

<

“Kita berhasil menangkap tersangka di jalan daan tidak melakukan perlawanan sehingga kita amankan untuk selanjutnya dilakukan proses hukum,” ujar Permadi.

Permadi menambahkan, dari pengakuan tersangka AG, dalam menjalankan aksinya AG dibantu rekannya AF yang masih dibawah umur. Pencurian yang dilakukan keduanya diantaranya pada tanggal 2 Oktober 2024 melakukan aksinya di 3 tempat berbeda. Kemudian, pada tanggal 4 Oktober, AG beraksi sendiri.

“Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, mulai dari ratusan bungkus rokok berbagai merek, HP, uang tunai hingga linggis serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi,” bebernya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan, dimana ancaman hukumannya pidana 7 tahun penjara. (btg)

<

Berita Terkait