

Wawan : Hari ini Terakhir Bagi Mahasiswa Luar Daerah untuk Pindah Memilih
PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Wawan Wiraatmaja, mengungkapkan bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah telah menyelesaikan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 pada 22 September 2024. DPT yang ditetapkan mencakup 1.960.053 pemilih, dengan 4.446 TPS di 136 kecamatan dan 1.571 desa/kelurahan di 14 kabupaten/kota.
“Setelah DPT ditetapkan, pemilih masih bisa menggunakan mekanisme Pemilih Pindahan. Daftar Pemilih Pindahan mencakup pemilih yang terdaftar di TPS tertentu tetapi tidak dapat memberikan suara di sana. Mereka dapat mengajukan permohonan untuk pindah memilih ke TPS lain sesuai kebutuhan,”kata Wawan kepada awak media, Senin (28/10/2024).
Ia menjelaskan, bahwa pengurusan pindah memilih untuk Pilkada 2024 memiliki dua batas waktu 30 hari (H-30) sebelum pemungutan suara untuk alasan tertentu dan 7 hari (H-7) sebelum pemungutan suara untuk alasan lainnya.
Untuk kategori pertama, pengurusan pindah lanjut dia, memilih harus dilakukan paling lambat H-30 sebelum pemungutan suara (28 Oktober 2024, pukul 23.59 waktu setempat).
Alasan yang diperbolehkan mencakup menjalankan tugas di tempat lain, rawat inap, mendampingi keluarga, penyandang disabilitas, rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan, pendidikan, pindah domisili, bencana alam, bekerja di luar domisili, dan alasan lain sesuai peraturan.
“Untuk kategori kedua, pengurusan pindah memilih harus dilakukan paling lambat H-7 sebelum pemungutan suara (20 November 2024, pukul 23.59 waktu setempat). Alasan yang diterima meliputi menjalankan tugas di tempat lain, rawat inap, menjadi tahanan, dan terdampak bencana alam,”bebernya.
Ia juga mengingatkan kembali bahwa dokumen yang diperlukan untuk pengurusan pindah memilih meliputi KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Biodata Penduduk atau IKD, serta dokumen pendukung yang sesuai dengan alasan pindah memilih.
“Untuk proses pindah memilih H-30, layanan tersedia di Kantor KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah hingga 28 Oktober 2024, pukul 23.59 WIB. Pemilih dapat mengecek DPT dan lokasi TPS di https://cekdptonline.kpu.go.id. KPU Provinsi Kalimantan Tengah akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan transparansi dan hasil yang optimal,”tandasnya. (gel)