Dewan Ingatkan Kades Terkait Netralitas 

Anggota DPRD Mura Rumiadi

PURUK CAHU,KaltengEkspres.com – Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) Rumiadi, mengingatkan, netralitas kepala desa (Kades). Menurutnya, sebagai aparatur, kades sangat rentan untuk dijadikan politik praktis di setiap gelaran Pemilu maupun Pilkada.

Apalagi saat ini sudah memasuki masa kampanye, dimana seorang Kades bisa dikenakan pidana Pemilu jika tidak netral.

Karena itu ia meminta aparat Desa harus netral demi tercapainya pemilu jujur dan adil. “Kita menginginkan pemilihan kepada daerah yang jujur dan adil, sehingga kami meminta aparat desa harus netral.

ia juga mengucapkan selamat kepada Kepala Desa dan BPD yang dikukuhkan atau diperpanjangan masa jabatannya oleh PJ buoati Mura Hetnon.

“Ini tidak terlepas dalam masalah Pilkada beliau berpesan juga agar menjaga ketertiban dan keamanan agar selalu kondusif didaerah masing masing,”ujarnya, Selasa (1/10/2024).

Disisi lain lanjut dia, perlunya kerja sama antara aparat Pemerintahan dan masyarakat untuk menjaga integritas Pilkada

Sebelumnya Ketua Bawaslu Mura, Elides Jena, mengingatkan pentingnya netralitas bagi Kepala Desa dan Lurah.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Kepala Desa dilarang terlibat dalam kampanye politik. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada pemberhentian dari jabatan,” kata Elides. (id)

Berita Terkait