Home / Kobar

Kamis, 5 September 2024 - 15:16 WIB

KPU Kobar Ikuti Rakor Persiapan Pembentukan KPPS Pilkada

Anggota KPU Kobar, Isnawiyah saat mengikuti rakor. (Foto : Rindu)

Anggota KPU Kobar, Isnawiyah saat mengikuti rakor. (Foto : Rindu)

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com– Untuk persiapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, diselenggarkan rapat koordinasi (Rakor) oleh KPU RI di Batam pada tanggal 3 -5 September 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat, yang diwakili oleh Isnawiyah, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, mengikuti rapat koordinasi (Rakor) tersebut.

Kegiatan ini membahas berbagai aspek terkait pembentukan KPPS, dengan materi dibagi menjadi dua sesi.

Baca Juga :  Kalteng Siap Pasok 10 Ribu Ekor Sapi ke Jakarta

Sesi pertama membahas tentang fasilitas dan dukungan dari pemerintah daerah dalam pembentukan dan pelaksanaan tugas KPPS, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan serta perspektif Bawaslu dalam pelaksanaan KPPS Pilkada 2024.

Sesi kedua mengulas kebijakan teknis pembentukan KPPS, dukungan dan fasilitas sekretariat, pengelolaan SIAKBA, serta perencanaan dan pengelolaan anggaran.

Isnawiyah menjelaskan bahwa KPPS merupakan badan ad hoc yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara pada Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. KPPS akan dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk menjalankan tugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga :  Pemkab Kobar Gratiskan Biaya Rapid Test Bagi Pelajar dan Mahasiswa

Untuk Pilkada Kalimantan Tengah dan Pilkada Kotawaringin Barat, dengan 413 TPS, dibutuhkan 2.891 orang KPPS yang terdiri dari ketua dan anggota untuk setiap TPS. Isnawiyah juga mengingatkan bahwa anggota KPPS harus merupakan masyarakat sekitar TPS dan tidak terlibat dalam partai politik guna memastikan pemilihan yang bersih, jujur, dan adil.

Pembentukan KPPS ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan ad hoc penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pilkada. (du)

Share :

Baca Juga

Kobar

Ayah Bejat Tega Cabuli Anak Tirinya

Kobar

Selama Libur Lebaran, Layanan IGD RSUD Imanuddin Buka 24 Jam

Kobar

Bakar Lahan, Pria Kumai Diciduk Polisi
PNS Disnakeswan sedang aksi solidaritas

Kobar

PNS Disnakeswan Gelar Aksi Solidaritas Buat Kadis

Kobar

Kerap Bertransaksi, Dua Budak Sabu Diringkus

Kobar

Diumpan Pesanan, Bandar Sabu Ini Berhasil Dibekuk Polisi

Kobar

Bandara Iskandar Perketat Pengawasan Terhadap Narkoba

Kobar

Wabup Monitoring Bandara dan Pelabuhan