

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Sepasang suami istri (pasutri) berinisial MA (32) dan RS (27) hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Katingan. Keduanya ditangkap di kediamannya di Kecamatan Marikit karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu, Senin (19/8) lalu. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti 5 paket sabu seberat 1,64 gram.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Kasatnarkoba AKP Suherman mengatakan, penangkapan terhadap keduanya ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan ini, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku kemudian menangkap keduanya di kediamannya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yakni sebanyak 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 1,64 gram, kemudian uang tunai sebesar Rp. 2,4 juta diduga hasil penjualan, dan timbangan digital.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”tandasnya. (Isnaeni)