Home / Nasional

Rabu, 7 Agustus 2024 - 08:02 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi

Anggota saat mengamankan para pelaku dan barang bukti, Selasa (6/8). (Foto : IST)

Anggota saat mengamankan para pelaku dan barang bukti, Selasa (6/8). (Foto : IST)

JAKARTA, KaltengEkspres.com – Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi di area Labuh Jangkar di Perairan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Dalam operasi ini, tim gabungan berhasil mengamankan Satwa dilindungi dari berbagai jenis tanpa dokumen karantina yang sah, Selasa, (6/8/24).

Pengungkapan kasus ini berawal saat Komandan Kapal Pelatuk – 3013 Iptu Andre Christianto Paeh dari Subdit Intel Ditpolair Baharkam Polri menerima informasi terkait adanya penyelundupan tersebut. Informasi tersebut, dengan Nomor : R/LI – 128/VIII/2024/Intelair, menyebutkan adanya pengiriman burung menuju Perairan Jakarta melalui Pelabuhan Sunda Kelapa menggunakan Kapal KM. BAHARI 5 yang berlayar dari Ranai Natuna, Kepulauan Riau.

Baca Juga :  Kunjungan Meningkat, TNTP Diusulkan Jadi New Bali Kalimantan

Menindaklanjuti ini, tim yang dipimpin oleh Komandan Kapal beserta ABK melakukan patroli menuju perairan Sunda Kelapa. Sekitar pukul 13.00 WIB, tim patroli memeriksa Kapal KM. BAHARI 5 yang baru tiba di perairan tersebut.

Dalam penggeledahan, tim patroli menemukan 3 ekor Tupai Jelarang, hewan yang dilindungi, serta sekitar 1.250 burung dari berbagai jenis, termasuk Konin, Kolibri, Perkutut, Ciblek, dan Cerucuk, yang semuanya tidak dilengkapi dengan dokumen Karantina yang diperlukan.

Selanjutnya, KP. Pelatuk – 3013 mengamankan sembilan orang anak buah kapal (ABK) KM. BAHARI 5 yang diduga sebagai pemilik satwa tersebut. Kesembilan terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Tanzania Ajak PLN Bangun Sistem Kelistrikan Afrika Timur

“ Kami akan terus mengawal dan memastikan bahwa kasus penyelundupan satwa dilindungi ini harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga Keamanan di area Labuh Jangkar dan kelestarian alam serta kekayaan hayati Indonesia ,” tegas Andre kepada sejumlah awak media.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Pasal 40 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (ari)

Share :

Baca Juga

Nasional

Korupsi, Oknum ASN Batam Dibekuk Polisi

Metro Palangka Raya

PLN: Tidak Ada Penghapusan atau Pengalihan Pelanggan Daya 450 VA

Nasional

Seorang WNI Tewas Ditikam di Inggris

Nasional

Kapolri Imbau Pemudik Patuhi Aturan

Nasional

Densus 88 Tangkap Tiga Teroris Kelompok JI

Nasional

Pasok 5.385 Butir Ekstasi, WNA Diringkus Polisi

Nasional

Pembina Samsat Implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 

Nasional

Terjadi 267 Laka dan 903 Kasus Kejahatan Selama Lebaran