PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menyepakati Rancangan Perubahan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2024.
Kesepakatan ini dituangkan dengan diadakannya penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap Rancangan APBD Perubahan Tahun 2024, saat digelarnya Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, di ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Kalteng, Senin (19/8/2024) sore.
Penandatanganan ini langsung dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Kalteng Abdul Razak, dan Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo.
Gubernur Kalteng dalam pidatonya yang dibacakan oleh Wagub Edy Pratowo mengatakan, pelaksanaan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Peraturan Daerah Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 antara Gubernur dengan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tersebut, merupakan proses dari perencanaan dengan penganggaran daerah.
Hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah melalui proses pembahasan yang potensif, atas dasar kajian koreksi dewan yang terhormat.
“Selanjutnya Peraturan Perubahan Tahun 2024 ini akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui bersama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD yang disetujui pada hari ini, memuat pokok-pokok kebijakan anggaran daerah atas Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. “
Seluruh kebijakan anggaran tersebut tertuang dalam program kegiatan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan disusun menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah yang baru,” kata Edy.
Selanjutnya Pemerintah Daerah akan segera menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah TA 2024, yang merupakan anggaran manajemen dari pelaksanaan Perubahan APBD TA 2024 setelah Rancangan Peraturan Daerah APBD mendapat persetujuan oleh Menteri Dalam Negeri.
“Sedangkan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) TA 2024 merupakan anggaran operasional bagi pelaksanaan dan pengendalian dari anggaran pendapatan masing-masing satuan kerja perangkat daerah,” ungkapnya.
Secara khusus Wagub mengingatkan dan mengharapkan perhatian semua Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk meningkatkan kontensitasnya yaitu melakukan upaya penajaman kualitas.
“Sehingga dana dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien, untuk memperoleh hasil optimal,” tandasnya. (Ro)