KASONGAN, KaltengEkspres.com “- Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan memusnahkan barang bukti (barbuk) hasil tindak pidana umum (Tipidum) yang telah memilili kekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejari setempat, Kamis (8/8/2024).
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kajari Katingan, Firman mengatakan, barbuk dimusnahkan beragam sejak Juli 2023 hingga Juli 2024 berupa narkoba jenis Sabu -sabu, Obat Terlarang seperti Zenith, Seledri, juga pencurian, persetubuhan, sejata tajam.
“Semua barbuk yang telah inkracht ini merupakan kekuatan hukum tetap dan sebagai momentum menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menyelesaikan tindak pidana, ” ucap Firman.
Pihaknya juga menghimbau masyarakat agar menjauhi narkoba, karena ada sebanyak 1983 gram sabu -sabu di musnahkan hasil dari peredaran para pengedar.
“Jika ada masyarakat pabila mendengar dam melihat hubungi pihak aparat penegak hukum, Kejaksaan melalui bidang kehumasan terus melakukan sosialisasi seperti jaksa menyapa, juga di program sekolah terkait bahaya narkoba kepada seluruh pelajar, ” bebernya.
Sedangkan barbuk di musnahkan ini, sesuai putusan pengadilan, dan ada juga dikembalikan seperti kasus pencurian roda dua yang dilakukan dengan pengantaran barbuk di kembalikan selain barbuk lainnya di musnahkan juga dilelang sesuai ketentuan. (isnaeni)