Dukung Terbentuknya Raperda Perlindungan Masyarakat Adat

Anggota DPRD Kotim Dadang H Syamsu.

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota DPRD Kotim Dadang H Syamsu mendukung rapat kerja gabungan dari tim DPRD Kotim dan Pemkab Kotim dalam membahas dan merumuskan Rancangan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Masyakarat Hukum Adat Dayak Kotim.

Menurut Dadang, Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyakarat Hukum Adat Dayak Kotim bisa menjadi solusi dalam mewujudkan sistem pelaksanaan hukum yang bertanggung jawab pada kepentingan masyarakat.

Terlebih lagi dengan adanya pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat bisa jadi sebagai jaminan perlindungan atas hak-hak masyarakat hukum adat yang harus juga diakui sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari keberadaan dan perkembangan masyarakat hukum adat itu sendiri.

“Masyarakat hukum adat adalah komunitas yang hidup sesuai dengan hukum adat dan memiliki hubungan yang kuat dengan tanah, lingkungan hidup, serta sistem nilai yang turun temurun,”ujarnya, Selasa (20/8).

Disamping itu lanjut Dadang, mereka memainkan peran penting dalam keragaman budaya dan kehidupan sosial di Indonesia. dengan itu peraturan ini, diharapkan terciptanya keadilan, keharmonisan, dan kesejahteraan bagi masyarakat hukum adat serta masyarakat. (hl)

Berita Terkait