Polres Katingan Musnahkan 37,25 Gram Sabu 

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto saat memberikan keterangan kepada awak media, sebelum acara pemusnahan sabu, Selasa (30/7). (Foto : Isnaeni)

KASONGAN, KaltengEkspres. com – Polisi Resort (Polres) Katingan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 37,25 gram dari 39,24 gram sabu yang diamankan. Barang tersebut disisa untuk dipakai sebagai bukti dipengadialan. Pemusnahan ini dipimpin langsung Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto berlangsung di halaman Mapolres Katingan, Selasa (30/7/2024) pagi.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto mengatakan, barang bukti sabu ini merupakan hasil dari penindakan terhadap kasus penyalahgunaan narkoba dari tersangka S (52) yang telah ditangani oleh Satresnarkoba Polres Katingan.

Sebelum dimusnahkan, keaslian barang bukti tersebut telah diuji terlebih dahulu menggunakan alat tes narkoba atau General Screening Drugs.

Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan mencampurnya dengan cairan pembersih.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk komitmen kami, dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Katingan,” ungkap Kapolres.

Kapolres berharap, dengan adanya kegiatan pemusnahan ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba dan memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat Katingan. (Isnaeni)

Berita Terkait