KASONGAN, KaltengEkspres.com – Penjabat (Pj) Bupati Katingan Saiful disebut bakal mundur dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dan menanggalkan jabatannya jika memutuskan maju sebagai Calon Bupati (Cabup) Katingan.
Hal ini diutarakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Katingan, Pransang. S.Sos, kepada awak media, Rabu (3/7). Menurut Pransang, jika Pj Bupati Saiful, maju sebagai bakal calon Bupati Katingan, tentu wajib mundur, baik sebagai Pj, maupun ASN.
“Aturannya sudah jelas, dan ada surat edaran dari Mendagri, jadi siapapun pejabat pemerintah, termasuk Pj bupati, wajib mundur,” kata Pransang, usai giat di DPRD Katingan. Rabu (03/07/2024).
Terkait dengan Pj Bupati Saiful, diakui Pransang, belum mengetahui secara pasti apakah akan maju atau tidak, walaupun isu-isu santer terdengar sedang mempersiapkan diri untuk bertarung di Pilkada Katingan.
“Kita lihat saja nanti, mungkin minggu depan sudah ada kepastian, karena ini ada hubungan dengan mempersiapkan Pj bupati yang baru dan itu sudah jelas lewat surat edaran Mendagri maupun Gubernur Kalteng,” tandasnya. (Isnaeni)