Perbup Retrebusi Pasar Harus Berpihak ke Pedagang

Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Kobar Tuslam Amirudin

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Kobar Tuslam Amirudin meminta kepada pemerintah daerah setempat agar membuat Perbup terkait retribusi pasar yang berpihak kepada pedagang.

Pasalnya, selama ini banyak masyarakat pedagang yang meresa keberatan dengan pemberlakuan tarif retrebusi pasar yang tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023 Kabupaten Kotawaringin Barat.

“Merespon keinginan pedagang, maka kita minta pemerintah daerah segera untuk merumuskan Perbup dan diproses sebagaimana mestinya, dan supaya berpihak kepada pedagang,”ungkap Tuslam.

Tuslam menyebutkan, permintaan agar Pemda segera merumuskan Perbup terkait penyesuaian tarif retribusi pasar, ini merupakan hasil diskusi bersama Biro Hukum Pemprov Kalteng.

“Sejauh ini informasi dari biro hukum, ternyata memang dari pihak pemerintah daerah juga belum ada mengajukan terkait dengan Perbup,”ujarnya.

Seharusnya, lanjut dia, dalam ketentuan hukum setiap peraturan daerah biasanya ditindaklanjuti dengan terbitnya Perbup yang mengatur secara teknis tentang pelaksanaan Perda tersebut. (ar)

Berita Terkait