Pemprov Gelar Rapat Persiapan Desk Pilkada Kalteng

Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kalteng Maskur saat membuka rapat, Selasa (30/7). (Foto : IST)

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menggelar rapat persiapan Desk Pilkada Kalteng di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (30/7/2024).

Rapat ini dibuka oleh Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kalteng Maskur. Hadir, Kepala Badan Kesbangpol Kalteng Katma F Dirun.

Dalam kesempatan ini, Maskur mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta rapat dalam rangka persiapan Desk Pilkada Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024.

“Dasar pelaksanaan pilkada 2024 yaitu Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang,” ucapnya.

Ia menjelaskan, Pemilihan Kepala Daerah Serentak akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, untuk itu perlu dibentuk DESK Pilkada yang didasarkan pada Permendagri Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman Bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Desk Pilkada Provinsi Kalimantan Tengah ini nantinya akan bertugas melaksanakan pemantauan Pilkada, menginventarisasi dan mengantisipasi permasalahan Pilkada, memberikan saran dalam penyelesaian permasalahan Pilkada, serta melaporkan informasi mengenai permasalahan dan perkembangan,”ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kalteng Katma F. Dirun mengatakan, saat ini Badan Kesbangpol Kalteng telah siap dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pilkada Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024.

“Pemantauan hasil perhitungan suara secara real time melalui Aplikasi Sistem Informasi Suara Kalteng Berkah yang dikembangkan oleh Badan Kesbangpol Prov. Kalteng telah digunakan pada saat Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif yang berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024, dan siap digunakan kembali sebagai instrumen dalam pemantauan hasil perhitungan suara pada Pilkada Provinsi Kalimantan Tahun 2024 mendatang,”jelasnya. (Ro)

Berita Terkait