Bidik Tersangka Lain, Ketua dan Bendahara KONI Kotim Ajukan Justice Collaborator

Kedua tersangka saat ditahan Kejati Kalteng bulan lalu. (Foto : IST)

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotawaringin Timur (Kotim) yang menjabat sebagai ketua dan bendahara dikabarkan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Hal itu dilakukan dengan maksud untuk mengungkap adanya aktor lain dalam perkara tersebut.

“Kami memiliki bukti untuk memperkuat pengajuan JC,” kata Melky Yuwono selaku kuasa hukum tersangka, Kamis (4/7/2024).

Melky mengatakan, klienya bersedia menjadi JC untuk mengungkap siapa dan apakah terdapat tersangka baru. Pasalnya dia menilai jika penegak hukum terlalu terburu-buru dalam menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Harus bisa dilihat apaah permasalahan ini terkait dana hibah atau tentang Porprov Kalteng,” ujarnya.

Sejauh ini pihaknya masih fokus terhadap gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sampit. Dimana dalam perkara itu pihaknya menggugat bupati Kotim. (ran)

Berita Terkait