




PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seorang wanita berinisial M (28) terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Polresta Palangka Raya. Warga Jalan Rindang Banua itu diringkus aparat atas kepemilikan 13 paket narkotika jenis sabu.
“Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan anggota setelah menerima informasi dari masyarakat yang menduga jika M mengedarkan narkotika,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, Kamis (6/6/2024).
Kasat menjelaskan, pelaku ditangkap saat berada di dalam rumahnya. Saat itu langsung dilakukan pengeledahan dan ditemukan 13 paket sabu dengan total berat 3,58 gram. Tujuh paket ditemukan di dalam dompet yang disembunyikan di bawah bantal, sedangkan enam paket lagi ditemukan di rak lemari.
“Selain sabu, kita temukan juga barang bukti lain seperti plastik klip, timbangan digital, bungkus rokok, dua ponsel dan uang tunai Rp550 ribu,” ungkap kasat.
Tanpa menunggu lama pelaku dan barang bukti kemudian digelandang petugas ke polresta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas kasus itu pula, pelaku terancam terjerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ran)