KASONGAN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu. Kedua pria bernama Saidi (52) diamankan dengan barang bukti sabu seberat 39,24 gram dan Hadi alias Nono (38) seberat 0,29 gram. Keduanya ditangkap anggota di kediamannya di Jalan Swadaya, Kelurahan Pagatan Hulu, Kecamatan Katingan Kuala, pada Minggu (23/6/2024) malam.
Kapolres Katingan, AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Narkoba AKP Suherman mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti, petugas Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan melihat kedua pria ini diduga kuat pelakunya.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Saidi, petugas menemukan 11 paket sabu yang disembunyikan di berbagai tempat, termasuk di dalam dompet, tas, dan toples es krim. Selain sabu, petugas juga menyita uang tunai Rp 10.550.000, timbangan digital, alat hisap sabu, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Ketika dilakukan penggeledahan kembali di rumah Nono, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di pekarangan samping rumah. Selain sabu, petugas juga menyita uang tunai Rp 10.340.000, alat hisap sabu, gunting, dan satu unit handphone.
Atas perbuatannya ini kedua tersangka kemudian dibawa ke Polres Katingan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami tidak mentoleransi peredaran narkoba di wilayah Hukum Katingan. Kepada masyarakat, kami harap untuk terus memberikan informasi kepada aparat jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar mereka,” ujar AKP Suherman. (ro)