PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seorang warga di Kabupaten Gunung Mas berinsial CN (31) terpaksa harus berurusan dengan polisi karena kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan. Bahkan pria tersebut sempat melakukan perlawanan dan menolak diamankan sebelum akhirnya berhasil digelandang.
Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kapolsek Rungan Ipda Udung ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap CN atas kepemilikan senpi rakitan dan memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi di depan kantor polisi.
“Saat itu Polsek Rungan sedang melaksanakan apel pagi. Kemudian melintas pelaku mengendara sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan menggunakan knalpot brong,” kata kapolsek, Minggu (9/6/2024).
Melihat itu personel kepolisian kemudian mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil diberhentikan. Bukannya menurut, CN justru berontak saat akan diamankan namun berhasil diatasi petugas yang kemudian membawanya ke Polsek Rungan.
“Ketika dilakukan penggeledahan, dari dalam tas pelaku justru ditemukan senpi rakitan beserta tiga butir amunisinya,” ungkapnya.
Alhasil pria paruh baya itu tidak hanya berurusan dengan polisi atas perkara memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi dan menggunakan knalpot tak standar, namun juga karena membawa senpi rakitan.
“Saat itu juga pelaku dan barang bukti senpi rakitan beserta amunisi kami amankan. Terhadap pelaku juga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya. (ran)